Selasa, 05 Februari 2013

fatwa dari pemimpin agama syiah imamiyah

ada sebuah pertanyaan ter abadikan dari pemeluk agama syiah kepada ketua agama syiah dalam dokumen tanya-jawab ketua syiah yang bernama AYATOLAH AL UDZMA SISTANI pemeluk agama syiah kelas jelata : wahai pemimpin bagaimanakah hukumnya apabila aku ingin mengontrak (kawin mut'ah) pada putrimu dan kau ku izinkan untuk mengontrak (nikah mut'ah) pada putriku yang telah jelas mencapai umur tujuh tahun ? maka pemimpin agama syiah AYATOLAH SISTANY menjawab : telah DIHALALKAN BAGIKU untuk nikah kontrak (mut'ah) kepada siapapun yang kuinginkan karena aku adalah dari bagian ahlul bait dan aku berhak atas hal tersebut walaupun perempuan yang ku kontrak masih anak anak dibawah umur karena itu merupakan hal yang ber azazkan kehalalan mut'ah. akan tetapi nikah kontrak kalau untukmu (jelata syiah yang bukan bagian ahlulbait) itu dihukumi TIDAK BOLEH dan termasuk DOSA BESAR dan kau akan DI SIKSA DI DALAM NERAKA BERSAMA IBLIS UNTUK SELAMA-LAMANYA dan pemikiran mu untuk melakukan MUT'AH itu ber AZASKAN bisikan SETAN (yang membisikkan ) dalam kepalamu. TERTANDA AYATOLAH AL UDZMA SISTANI DI KOTA QOM IRAN PADA TAHUN 1421 BULAN 9 TANGGAL 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar