Senin, 05 November 2012
kandungan firman allah
Al An'aam 151
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)
Katakanlah:` Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar `. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).(QS. 6:151)
Di dalam permulaan ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang menetapkan hukum menurut kehendak hawa nafsu bahwa ia akan membacakan wahyu yang akan diturunkan Allah kepadanya. Wahyu itu memuat beberapa ketentuan tentang sesuatu yang diharamkan kepada mereka. Ketentuan-ketentuan hukum itu datangnya dari Allah, maka ketentuan-ketentuan itulah yang harus ditaati, karena dia sendirilah yang berhak menentukan ketentuan hukum dengan perantara wahyu disampaikan oleh Rasul-Nya yang memang diutus untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum itu kepada sekalian manusia.
Ketentuan-ketentuan hukum yang disampaikan Rasul kepada kaum musyrikin itu berinti 10 ajaran pokok yang sangat penting yang menjadi inti pula dari agama Islam dan semua agama yang diturunkan Allah ke dunia. Lima buah ketentuan di antara ketentuan-ketentuan itu terdapat dalam ayat ini, empat buah di antaranya terdapat dalam ayat berikutnya, sedang sebuah ketentuan lagi terdapat dalam ayat berikutnya lagi.
(1)
Jangan mempersekutukan Allah.( قل تعالوا أتل ما حرم ربكم عليكم ألا تشركوا به شيئا )
(2) Berbuat baik terhadap dua orang ibu bapak.( وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا ) [ الإسراء : 23
(3) Jangan membunuh anak karena takut kemiskinan.( ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم
(4) Jangan mendekati (berbuat) kejahatan secara lahir maupun secara tersembunyi. : ( ولا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن
(5) Jangan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya oleh Tuhan. : ( ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق
terus jiwa seperti apakah yg boleh dibunuh ????
لايحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: كفر بعد إسلام أو زنا بعد إحصان أو قتل نفس بغير نفس
Artinya:
Tidak boleh membunuh jiwa seorang muslim terkecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara: yaitu karena murtad (muslim yang berbalik jadi kafir), zina muhsan (zina orang yang sudah pernah kawin) dan membunuh manusia tanpa sebab yang benar.
(H.R Abu Daud (hal 170 Juz 4)
Dan juga orang-orang kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin tidak boleh dibunuh atau diganggu sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
لهم مالنا وعليهم ما علينا
Artinya:
Mereka mempunyai hak sebagaimana hak yang ada pada kami (kaum muslimin) dan mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang ada pada kami (kaum muslimin).
(H.R At Tirmizi)
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6) Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(QS. 9:6)Surah At Taubah 6
Pada ayat ini Allah menerangkan pada Rasul-Nya, jika ada seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mendengar kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islamiah yang disampaikan oleh Nabi, maka Allah memerintahkan Nabi untuk melindunginya dalam jangka masa yang tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk selanjutnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya buat keamanan dirinya, dan sesudah itu keadaan dalam perang kembali seperti semula.
Para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain, bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan, akan tetapi menurut pendapat yang terkuat diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Kasir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke negeri Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka diberikan perlindungan selama dia berada di negeri Islam sampai dia kembali ke negerinya.
attaubah 6 itu menerangkan perjanjian musyrikun dgn pemimpin muslimun
yg mana isi perjanjiannya adalah musyrikun meminta jaminan keamanan dengan membayar pajak kenegaraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar