halaman 46-47 pada buku
HIMPUNAN FATWA MUI Sejak 1975.
dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan
Syi'ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut. Tiba-tiba tahun
bulan Mei 2011 muncul selebaran fatwa palsu yang substansinya
menghapus fatwa resmi.
Hanya oknum oknum tak bertanggung jawab yang menyatakan fatwa MUI tentang kesesatan syiah telah dicabut !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar